faq:2022:04:11:000140974_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min kalo kita mau pembetulan atas PPH yg sebelumnya msh menggukan pelaporan espt, untuk pembetulannya pake unifikasi atau tetap di espt? Mas, mbak izin memastikan jika seperti itu masih bisa pakai eSPT ya?
Jawaban
Kalo normalnya masih espt, pembetulan espt juga PER-24/PJ/2021 pasal 13
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140974_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion