faq:2022:04:11:000140894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt masa ppn, pk 0 pm 0, dibetulkan jadi ada pm-nya. Dapat sp2dk di spt kenapa tidak ada pk. Apakah tidak boleh melaporkan spt ppn seperti itu?
Jawaban
Ditanggapi saja sp2dk apakah memang pkp baru dan belum melakukan penyerahan (PMK-18/2021) atau bagaimana.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140894_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion