faq:2022:04:11:000140699_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyampaian validasi ssp PPhTB ke KPP masih bisa atau harus secara elektronik?
Jawaban
Untuk keperluan pembuktian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mengisi formulir dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak. (pasal 3 PER-21/2019)
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140699_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion