User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140699_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyampaian validasi ssp PPhTB ke KPP masih bisa atau harus secara elektronik?


Jawaban

Untuk keperluan pembuktian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mengisi formulir dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak. (pasal 3 PER-21/2019)

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I P U T
P Q V R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V D M E
 
faq/2022/04/11/000140699_1234.txt · Last modified: (external edit)