faq:2022:04:11:000140681_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penyerahan ke cabang tapi pemusatan sesuai PER-03/2022 pakai nama dan NPWP pusat alamat cabang. Input di efakturnya gimana?
Jawaban
NPWP diubah ke 00 dulu, alamat tulis manual. NPWP tulis NPWP aslinya lagi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140681_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion