faq:2022:04:11:000140676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q jika di 2022 rumah diwariskan ke 4 orang.Tiap orang melaporkan di spt dibagi 4 sesuai nilai harga perolehan dulu waktu pembelian atau harga sesuai BPHTB tahun 2022?tidak ada pph penjualan karena rumah hanya diwariskan
Jawaban
#46A : by pm, sesuai dnegan akta waris, tidak disebutkan secara langsung memang di PER 36/2015
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140676_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion