faq:2022:04:11:000140674_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q (email): izin tanya mas mba “kalau PPh 23 atas jasa persewaan transshipment floating crane (kapal) pembuatan id billingnya PPh 23 atas jasa sewa (411124-100) ya pak/bu? Dan buat BP nya berarti kode objek pajaknya 24-100-02 ya pak/bu
Jawaban
#34A : kalau pph 23 “sewa” benar 411124 100, kode objek juga benar, kalo “jasa” sesuaikan lagi kode objeknya dengan jasa di PMK 141/2015, biling 411124 104
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140674_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion