User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140674_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#34Q (email): izin tanya mas mba “kalau PPh 23 atas jasa persewaan transshipment floating crane (kapal) pembuatan id billingnya PPh 23 atas jasa sewa (411124-100) ya pak/bu? Dan buat BP nya berarti kode objek pajaknya 24-100-02 ya pak/bu


Jawaban

#34A : kalau pph 23 “sewa” benar 411124 100, kode objek juga benar, kalo “jasa” sesuaikan lagi kode objeknya dengan jasa di PMK 141/2015, biling 411124 104

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D K V A
E M O H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B H D G
 
faq/2022/04/11/000140674_1234.txt · Last modified: (external edit)