faq:2022:04:11:000140668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Rahman hakim #22Q: Bgmna kalau MGMP kami sudah tidak ada/bubar, smntra pelaporan diharuskan tiap tahun? Mohon solusinya….
Jawaban
#22A : jika MGMP yg dimaksud memang masih ada NPWP, maka tetap wajib lapor sesuai ketentuan (kecuali NE). DIsarankan juga mengajukan penghapusan NPWP.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion