Tanya
#10Q Email Melalui email ini saya ingin meminta informasi atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Berdasarkan PER-03/PJ/2022 pasal 18 ayat 1 (1) berisi tentang “e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) di Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur” , maka kami ingin menanyakan beberapa hal, sebagai berikut
Jawaban
#10A : 1. per 03/2022 berlaku 1 april 2022 2. kalau perekaman, kembali ke aturan Pasal 69 PMK 18/2021/ pasal 3 ayat 2 per 03/2022, kalo upload infonya 15 mei 3. tidak disebutkan lebih detail untuk FP pengganti (keluaran), kemungkinan sesuai perekaman FP penggantinya. kalo pembetulan SPT tidak diatur khusus. 4. hanya PK
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion