Tanya
#14Q email Saya ingin menanyakan mengenai Tarif PPh 26. Jika tidak ada tax treaty, maka dikenakan 20% Jika ada DGT maka tarif PPh 26nya dapat diturunkan, menjadi 10% ada yg 15% ada yg 5% Mau nanya untuk negara mana saja mendapatkan tarif berapa% ya pak/bu? Khususnya Cina, Singapura dan Malaysia Untuk peraturan tax treaty nya sudah ada, namun tidak dituliskan dengan jelas berapa tarif untuk jasa luar negeri setelah ada DGT nya Apa boleh diminta juga dasar hukumnya? Atas perhati
Jawaban
Pada dasarnya, tax treaty itu mengatur tentang hak pemajakan pph terhadap penghasilan yang dibayarkan oleh wp suatu negara pihak kepada wp negara pihak lainnya. Kita tidak bisa memastikan tarif karena harus dipahami lebih detail dulu detil pekerjaan yg menjadi sumber jenis penghasilannya seperti apa, kemudian mencari di ketentuan tax treaty nya apakah ada pasal khusus yang mengatur tentang jenis pekerjaan/penghasilan tsb (dan ini bisa berbeda2 bunyinya antara negara 1 dengan negara lain, walau a
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion