faq:2022:04:11:000140657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak min, kl saya sbg karyawan tetap menerima tunjangan kost2an dan sudah dikenakan pph21. Lalu saya boleh reimburs biaya listrik & air, apakah reimburs ini dikenakan pph21 juga? Tks.
Jawaban
pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP seharusnya iya jadi objek pajak sepanjang naturanya bukan karena demi keselamatan atau pekerjaan di daerah tertentu. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. penggan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion