User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140644_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#62Q: Ada tagihan dari pihak pertama atas biaya promosi ke pihak kedua tanpa PPN, karena bukan PKP. Lalu, dari pihak kedua ditagihkan kembali atas tagihan sebelumnya ke perushaan grup karena memang sharing cost. Pihak kedua PKP. Apakah tagihan yg ditagihkan kembali ini dipungut PPN?


Jawaban

Sepanjang perusahaan kedua PKP, dan dia menagihkan penyerahan bkp/jkp kepada grup, seharusnya terutang ppn. Pihak kedua memungut ppn, menerbitkan fp dan lapor spt masa ppn.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U A​ U M
R H S K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J D K N P
 
faq/2022/04/11/000140644_1234.txt · Last modified: (external edit)