User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya WP badan, jk kami menangani WP PT yg awalnya ada di kota A lalu Dy membuat cabang di kota B lalu AR blg bahwa perpajakan jadi satu sj dipindahkan smua di kota B dith 2021 , nah apakah boleh mencantumkan persediaan awal dr PT pusat kota A th 2020? @kring_pajak baik kak meskipun taun 2020 tdk pernah ada laporan SPT baik cabang maupun pusat ya kak hanya terdapat pembayaran Final atas omset aja ya kak? Jd sy munculkan nominal persediaan awal langsung?


Jawaban

Ini cabangnya di wilayah kerja KPP yg berbeda kan ya harusnya karena dah pindah kota. Tapi boleh dipastiin lagi mas. Kalo emg beda wilayah kerja KPP seharusnya kan dibuat NPWP cabang jg ya sesuai PER-04/2020. Yg WP maksud persediaan ini terkait apa? jelasin aja terkait ketentuan pembukuan ini mengacu ke ketentuan yg berlaku umum, di pajak hanya mengatur terkait metode penilaian persediaan yg diperbolehkan yaitu FIFO dan rata-rata (pasal 10 ayat (6) UU PPh) kalo untuk pembukuan dan pelaporan SPT

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F K᠎ V B
I U​ D L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K G O H
 
faq/2022/04/11/000140620_1234.txt · Last modified: (external edit)