faq:2022:04:11:000140614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya adalah ASN yang memiliki pekerjaan bebas dan istri juga bekerja membantu mengelolah, kemudian saya juga mempunyai usaha dan istri juga bekerja membantu mengelolah. untuk PTKPnya K/I/tanggungan ya mas mbak? untuk pelaporan pendapatan netonya apakah harus dirincikan berapa dari suami dan berapa dari istri ?
Jawaban
Silakan dpastikan terlebh dahulu apakah WP menggunakan PP 23 atau tidak? apakah NPWP Istri gabung dengan suami? jika iya, maka PTKP adalah K/tanggungan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion