faq:2022:04:11:000140609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp nyerahin jasa angkutan (bukan umum), dia biasa mungut ppn normal (tanpa dpp nilai lain), kmd dia menggunakan jasa pemeliharaan utk alat angkut nya, yg dia tanyakan atas ppn masukan dari jasa pemeliharaan itu bisa dia kreditkan atau tidak? Nah ini balik ke aturan umum pasal 9 ayat 8 ppn ga ya?
Jawaban
kalo emang dia bukan jasa angkutan umum dibalikin ke pasal 9 (8) UU PPN
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion