User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140609_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp nyerahin jasa angkutan (bukan umum), dia biasa mungut ppn normal (tanpa dpp nilai lain), kmd dia menggunakan jasa pemeliharaan utk alat angkut nya, yg dia tanyakan atas ppn masukan dari jasa pemeliharaan itu bisa dia kreditkan atau tidak? Nah ini balik ke aturan umum pasal 9 ayat 8 ppn ga ya?


Jawaban

kalo emang dia bukan jasa angkutan umum dibalikin ke pasal 9 (8) UU PPN

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ K G E L
F A L H D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q᠎ Y​ P D Q
 
faq/2022/04/11/000140609_1234.txt · Last modified: (external edit)