User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon tanya, kalau PPh 23 atas jasa persewaan transshipment floating crane (kapal) pembuatan id billingnya PPh 23 atas jasa sewa (411124-100) ya pak/bu? Dan buat BP nya berarti kode objek pajaknya 24-100-02 ya pak/bu? Note: floating crane (kapal) ini tidak bergerak dari perlabuhan ke perlabuhan lain


Jawaban

Silakan dipastikan kembali , transaksi WP apakah jasa atau sewa sehubungan dengan penggunaan harta. Secara umum kalo penerima penghasilan adalah Badan DN, untuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa yg dikenakan pph 4(2) dikenakan pph 23 untuk sewa dan kalo untuk pengguna jasa, dan jasanya merupakan jasa sebagaimana disebut di pasal 23 UU PPh dan PMK 141/ 2015 maka ada pemotongan PPh 23 untuk jasa. Untuk MAP KJS jasa : 411124 104, untuk MAP KJS sewa : 411124 100. Untuk kode

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K V R X K
I U D K P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B X U P
 
faq/2022/04/11/000140600_1234.txt · Last modified: (external edit)