faq:2022:04:11:000140595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy dpt surat teguran tdk lapor spt dr thn 2011-2021,2011 hingga 2017 tdk mempunyai penghasilan,sdgkan 2018-2021 ada..apakah masih bisa menggunakan tarif pp 46/23 karena penghasilan tdk melewati 4,8m?
Jawaban
Untuk wajib lapor SPT atau dikecualikan bisa dijelasin pasal 18 PMK-243/2014 , untuk surat teguran bisa dikonfirmasi ke KPP. Terkait penggunaan PP 23/2018 silakan dipastikan kembali apakah memenuhi kriteria dan penghasilan WP termasuk objek PP 23/2018 bukan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion