User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasinya mengenai ketentuan yang mengatur pemecahan bukti potong PPh 4 ayat (2) Final atas Jasa Konstruksi dari suatu Join Operation (JO) kepada anggota JO?


Jawaban

Ketentuan pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi anggota suatu joint operation diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994, nomor SE nya tidak perlu disampaikan ke WP. Untuk SE-44/PJ/1994 , ditegaskan dalam S - 251/PJ.313/1998 bahwa prosedur pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 dapat diberlakukan untuk pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi anggota suatu joint operation.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q L N F
U F A​ H N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L N B L
 
faq/2022/04/11/000140592_1234.txt · Last modified: (external edit)