User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140587_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Peraturan yang digunakan sebagai acuan tata cara/ syarat diberikannya Imbalan Bunga atas sengketa pajak Tahun Pajak 2009 2. Apakah atas sengketa Pajak yang berawal dari SKPKB PPh Final 4 (2) Masa/Tahun Pajak 2009, yang secara umum dapat saya gambarkan: * Pemeriksaan Pajak [koreksi dipertahankan], pada tahap ini Wajib Pajak ada melakukan pemmbayaran atas kurang bayar pajak di tahun 2013 * Keberatan Pajak [koreksi dipertahankan] * Banding Pajak [Koreksi dikabulkan sebagian] pada


Jawaban

Sesuai pasal 83 ayat (1) huruf d PMK-18/2021, Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP; Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih b

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E C X V X
E Z U E I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G T R P Q
 
faq/2022/04/11/000140587_1234.txt · Last modified: (external edit)