User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140585_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

berkaitan dgn PMK 67/2022, 1. Utk Perusahaan Asuransi apa ada kewajiban pungut PPN jasa agen individu dan pialang? 2. Utk pembayaran PPN-nya menggunakan SSP biasa atau bagaimana? 3. Utk pelaporan pake form 1107 put 2 ke kpp berarti manual ya? tidak melalui efaktur? 4. Apakah menurut PMK 67/pmk.03/2022 termasuk transaksi pialang asuransi, jika ada pembelian/penjualan asuransi oleh bank?


Jawaban

1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah. Pasal 2 ayat (9), Pajak Pertambahan Nilai terut

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I S D G
R W L Z Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ U K K A
 
faq/2022/04/11/000140585_1234.txt · Last modified: (external edit)