User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140569_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt masa ppn, normal status KB 356jt padahal sudah bayar 360jt. pembetulan jadi LB 3jt lebih, tapi lupa lampirin ssp


Jawaban

ssp yang tidak divalidasi sistem, di per 02 tetep wajib dilampirkan. mekanisme pembetulan tanpa mengubah nominal PPN terutang tidak dijelaskan di per-29, konsultasi ke kpp apakah boleh lapor spt nihil dan menambahkan ssp saja

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V C Z᠎ T
B E W J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N P W N A
 
faq/2022/04/11/000140569_1234.txt · Last modified: (external edit)