faq:2022:04:11:000140569_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa ppn, normal status KB 356jt padahal sudah bayar 360jt. pembetulan jadi LB 3jt lebih, tapi lupa lampirin ssp
Jawaban
ssp yang tidak divalidasi sistem, di per 02 tetep wajib dilampirkan. mekanisme pembetulan tanpa mengubah nominal PPN terutang tidak dijelaskan di per-29, konsultasi ke kpp apakah boleh lapor spt nihil dan menambahkan ssp saja
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140569_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion