User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140527_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sebelumnya ada pergantian direktur per masa maret, Apakah PPh 21 direktur lama (PPh 21nya jika dihitung disetahunkan itu nihil) yang sudah dibayar oleh perusahaan selama dua bulan bisa dikompensasikan ke masa berikutnya?


Jawaban

Pakai penghitungan pegawai yg berhenti bekerja di tahun berjalan yo mas sesuai lampiran PER-16/2016. Jika memang timbul ternyata PPh yg seharusnya dipotong lebih kecil dgn yg sudah disetor masa2 sebelumnya, maka atas LB pemotongan ke pegawai tersebut dapat menjadi pengurang di Masa Maret. Di eSPT nya nanti diinputkan nilai minus(-) senilai LB tersebut di bagian satu masa pajak atas pegawai yg berhenti tersebut.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A E O S
V F S O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U R S​ R L
 
faq/2022/04/11/000140527_1234.txt · Last modified: (external edit)