User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140526_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya mengenai ppn masukan. saya mau mengubah pengkreditan ppn masukan dari dokumen lain2. caranya gimana ya? soalnya perusahaan saya baru berdiri dan ternyata ada peraturan bahwa tidak semua ppn masukan bisa dikreditkan juga blm ada ppn keluaran. Jadi saya mau mengeluarkan ppn masukan dari jasa.


Jawaban

Untuk mengubah pengkreditan dok lain PM yang awale dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan, pilih di jenis transaksi yang no 3

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F H O Z
B A O I​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F Q J M
 
faq/2022/04/11/000140526_1234.txt · Last modified: (external edit)