faq:2022:04:11:000140511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait di SPM Unifikasi untuk pelaporan PPH Pasal 15 yang menyetor sendiri, apakah tetap harus di buatkan rincian untuk nominalnya atau hanya lapor total DPP dan pajak PPh 15 nya saja ya?
Jawaban
haruse totale
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140511_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion