faq:2022:04:11:000140503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP suaminya sudah meninggal, warisannya juga sudah terbagi. Istrinya datang ke KPP tapi cuma dicetakkan NPWP istri. Sekarang ada surat dari KPP intinya menyatakan dia belum lapor SPT Tahunan. Jadinya gimana ya?
Jawaban
Kalau suaminya sudah meninggal dan warisannya sudah terbagi, NPWP suami bisa dihapus saja terus istrinya bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion