faq:2022:04:11:000140494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPPB per tanggal 1 April, namun fp tanggal 29 maret, masih bisa kah dapat fasilitas?
Jawaban
jika sppb diterbitkan setelah tanggal fp, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion