faq:2022:04:11:000140490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
soal rekonsiliasi. kalo PPN itu gimana ?
Jawaban
PPN yg dikreditkan seharusnya tidak dibebankan. jadi kalo di komersialnya masih ada beban PPN, di fiskal harus dikoreksi. kecuali PPN nya tidak dikreditkan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140490_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion