faq:2022:04:11:000140475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penandatangan faktur pajak. kalo mau ubah atau nambah itu gimana ?
Jawaban
di per-03 itu gak ada yg mengatur harus seperti apa, cuma ngatur kriteria penandatangan. kalo di per-24 bilangnya harus pemberitahuan. boleh dikonsultasikan ke KPP nya perlu pemberitahuan atau nggak.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion