User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140475_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penandatangan faktur pajak. kalo mau ubah atau nambah itu gimana ?


Jawaban

di per-03 itu gak ada yg mengatur harus seperti apa, cuma ngatur kriteria penandatangan. kalo di per-24 bilangnya harus pemberitahuan. boleh dikonsultasikan ke KPP nya perlu pemberitahuan atau nggak.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U P X O
O A H U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X F K Y
 
faq/2022/04/11/000140475_1234.txt · Last modified: (external edit)