faq:2022:04:11:000140461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
besaran tertentu terkait PMK 71 berarti tarif PPN di kali 10%?
Jawaban
yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian;
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140461_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion