faq:2022:04:11:000140445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo ada penjualan gedung bbrp unit dari PT A ke PT B, sbg penjual wajib setor PPh 4.2 pengalihan hak bangunannya ya.. utk pengisian NOP nya, apakah bisa diisi dgn NOP gedung kantor? Krn blm ada pemecahan sertifikat dan NOP nyaa (blm ada tagihan PBB per unit)
Jawaban
saat validasi phtb ada NOP nya. kalau belum pecah, maka NOP yg diinput akan tidak sesuai. silakan selesaikan dulu pemecahan NOPnya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140445_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion