faq:2022:04:11:000140443_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pmk 69 tahun 2022. apabila wp memberikan jasa terkait finansial (keuangan), apakah dikenakan pph?
Jawaban
PPH atas Jasa Finansial kembali ke ketentuan Jasa di PPh 23 (PMK-141/2015), di PMK-69/2021 mengatur terkait PPN nya. Kec terkait jasa penyelenggaraan pinjam meminjam, untuk bunganya dapat terutang PPh 23.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140443_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion