faq:2022:04:11:000140436_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tentang penerbitan Faktur Pajak Keluaran ke Kawasan Berikat Bu mengenai SPPB Bu, apakah bisa digunakan 2 x yaitu di Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Pelunasannya Bu?
Jawaban
sudah bisa ya satu SPPB digunakan untuk pembuatan fp uang muka dan pelunasan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140436_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion