User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140436_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tentang penerbitan Faktur Pajak Keluaran ke Kawasan Berikat Bu mengenai SPPB Bu, apakah bisa digunakan 2 x yaitu di Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Pelunasannya Bu?


Jawaban

sudah bisa ya satu SPPB digunakan untuk pembuatan fp uang muka dan pelunasan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V H M K
T S V T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B P K S A
 
faq/2022/04/11/000140436_1234.txt · Last modified: (external edit)