faq:2022:04:11:000140433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 23 atas bunga pinjaman. Kalau ada denda atas keterlambatan pembayaran cicilan, dipotong 23 juga apa enggak?
Jawaban
sempat ada penegasan tapi terkait sewa (pinalty atas keterlambatan pembayaran sewa), kembali ke kontraknya atas denda tersebut dianggap sebagai apa. jika tidak masuk ke dpp pemotongan 23 atas bunga pinjaman, maka tidak dipotong pph 23 atas bunga
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140433_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion