faq:2022:04:11:000140417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#39Q: twitter @kring_pajak halo min, mau tanya terkait pembuatan fp bagi bkp bahan pokok. Apakah wajib dibuatkan faktur 080 bagi bahan pokok? Mohon dijawab yah min.. thank you https://twitter.com/Miamoy12/status/1512451618045718529
Jawaban
#39A: Kewajiban membuat FP bagi PKP yang menyerahkan BKP tetap ada ya mbak. Namun disini bisa diberikan kemudahan administrasi jika PKP nya masuk kedalam definisi PKP PE sesuai Pasal 25 - 29 PER-03/2022, maka bisa menerbitkan FP dalam bentuk bon kontan, invoice, dll.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion