faq:2022:04:11:000140415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terdapat penyerahan BKP di bulan Maret 2022, namun karena NSFP habis saat itu dan baru minta lagi di bulan April ini maka faktur pajak baru bisa dibuat di bulan April 2022. Jika kasusnya seperti itu, menggunakan tarif 10% atau 11% ketika membuat faktur pajak yang tersebut nantinya?
Jawaban
karena FP dibuatnya baru masa April maka sudah menggunakan tarif 11%, FP juga tidak bisa digunakan untuk tanggal sebelum penerbitan NSFP.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140415_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion