faq:2022:04:11:000140409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan mengenai harta yang belum terlapor di spt pribadi Pemilik sudah almarhum, tetapi harta warisan belum dibagikan semua sehingga npwp belum ditutup. ketika di cek ternyata masih ada harta yg belum masuk di spt pribadi lebih baik pembetulan atau pps atas harta yg belum dilaporkan tersebut?
Jawaban
perolehan harta sebelum tahun 2016 dan belum dilapor di spt tahunan, bisa ikut PPS kebijakan 1
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140409_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion