faq:2022:04:11:000140407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait FP gabungan, apabila dalam 1 bulan saya memiliki transaksi 10 kali dengan lawan transaksi yang sama namun transaksi tersebut ada di beberapa tanggal apakah benar saya membuat faktur pajak dengan 1 nomor seri namun di keterangan faktur saya mencantumkan keteranngan (nomor inv) pada setiap kali transaksi ?
Jawaban
ga ada ketentuan harus mencantumkan keternagan disetiap transaksi, diatur lebih lanjut terkait penerbitan FP gabungan yang beda kode FP, ada contoh kasusnya di lampiran hruuf A, kalau WPnya mau input di referensi dok, tidak masalah juga
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140407_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion