faq:2022:04:11:000140398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya mengajukan pengurangan STP, dan sudah ada keptusan disetujui dari KPP, untuk pembyaran STP 50% nya apakah bisa dicicil?
Jawaban
Pasal 28 PMK-242/PMK.03/2014, Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, pengurangan, pembetulan, banding, atau peninjauan kembali atas ketetapan atau keputusan terkait utang pajak PBB yang pelunasannya telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda, persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak tersebut tetap berlaku dan Wajib Pajak wajib melunasi sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion