faq:2022:04:11:000140395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasinya untuk proses E-Faktur untuk penerbitan Faktur Pajak dengan tarif 10% kepada Perusahaan yang mempunyai PKP2B Generasi 3. Menurut Perusahaan tersebut masih berlaku ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam PKP2B Generasi III (nailed down), di mana atas seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut tetap dikenakan PPN sebesar 10%. Dasar hukum yang disampaikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/19
Jawaban
kalau mengacu kepada tarif PPN di Pasal 7 UU PPN Nomor 11 Tahun 1994, maka aturannya sudah diubah terakhir pada UU 7 Tahun 2021 menjadi 11%, kalau butuh surat penegasan terkait kasus ini bisa disampain dulu melalui KPP ya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140395_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion