User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140395_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasinya untuk proses E-Faktur untuk penerbitan Faktur Pajak dengan tarif 10% kepada Perusahaan yang mempunyai PKP2B Generasi 3. Menurut Perusahaan tersebut masih berlaku ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam PKP2B Generasi III (nailed down), di mana atas seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut tetap dikenakan PPN sebesar 10%. Dasar hukum yang disampaikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/19


Jawaban

kalau mengacu kepada tarif PPN di Pasal 7 UU PPN Nomor 11 Tahun 1994, maka aturannya sudah diubah terakhir pada UU 7 Tahun 2021 menjadi 11%, kalau butuh surat penegasan terkait kasus ini bisa disampain dulu melalui KPP ya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P P I Z
R Z D G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X᠎ P R O
 
faq/2022/04/11/000140395_1234.txt · Last modified: (external edit)