faq:2022:04:11:000140386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, peraturan aset crypto yang baru dikatakan akan kena 0,1% PPN & 0,1% PPH bagi trader dan akan berlaku mulai 1 mei 2022 Lantas, ketika aset crypto sudah di cairkan ke bank pada tahun “2021” akan kena tarif berapa pada saat lapor spt tanggal 1 MEI 2022 ? Kena tarif umum lama (progresif 5-35%) atau mengikuti tarif PPH 0,1% yang baru di berlakukan??
Jawaban
karena aturan PMK-68/2022 mulai berlaku 1 mei 2022, maka atas penghasilan dari aset kripto sebelum PMK-68/2022 berlaku dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan dikenakan tarif sesuai ketentuan umum (tarif Pasal 17).
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140386_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion