User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ak kalau jasa penyedia satpam (tenaga kerja) jadi bebas PPN ya? Ada syarat khususkah? Perlu SKB atau apa gitu? mas mba ini kan non objek ya, jadi sepanjang memang betul betul menyerahkan jasa tsb, tidak terutang ppn dan tidak perlu membuat faktur gitu jawabnya?


Jawaban

kalau menyerahan jasa penyedia tenaga kerja sejak berlaku UU 7 tahun 2021 menjadi JKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan, karena belum ada aturan turunannya terkait Pasal 16B UU PPN, minta penegasan ke KPP apakah dibuatkan FP 07/08 dulu kemudian apabila ada aturan turunnya dan ada kesalahan dalam pembuatan FP bisa dibuat FP Pengganti. atau KPP punya kewenangan lain.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F P V H C
C J B S C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y P L E Q
 
faq/2022/04/11/000140382_1234.txt · Last modified: (external edit)