User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan Hongkong punya perusahaan di Indonesia. Dan Perusahaan Hongkong menjual kepemilikan Sahamnya atas perusahaan di Indonesia yang dimana perusahaan di Indonesia tsb tdk memiliki property (Zero Property). Apakah dalam kondisi tersebut, dapat mengacu ke Tax Treaty Indonesia-Hongkong Pasal 13 Ayat 4? dimana dalam pasal tersebut, hal tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas keuntungan dari pengalihan saham.


Jawaban

jawab normatif aja ya.. kubaca2 di pasal tersebut ga ada nyinggung terkait zero property.. sepanjang masuk ke kriteria yang disebutkan disitu, bisa pake ayat tersebut.. Bisa penegasan KPP kalo mau

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U K C C
Q C D D Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S X O L O
 
faq/2022/04/11/000140377_1234.txt · Last modified: (external edit)