faq:2022:04:11:000140375_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menyampaikan esktd untuk ppn 11% masih belum bisa, jika wp butuh sktd segera bagaimana ya mas/mbak?
Jawaban
kalau sktd PMK-41/2020, Dalam hal Laman DJP belum Tersedia atau tidak dapat diakses Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKTD secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan RKIP dan dokumen pendukung. (Pasal 9 ayat (7) PMK-41/PMK.03/2020)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140375_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion