faq:2022:04:11:000140374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#83Q: https://twitter.com/FreYoug/status/1512723947565256704 untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan dan DJP tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? ini case WP Persyaratan Tertentu diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah bukan ya?
Jawaban
benar
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140374_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion