User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140374_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#83Q: https://twitter.com/FreYoug/status/1512723947565256704 untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan dan DJP tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? ini case WP Persyaratan Tertentu diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah bukan ya?


Jawaban

benar

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O W W K
E J U V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F L E P᠎ G
 
faq/2022/04/11/000140374_1234.txt · Last modified: (external edit)