User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140368_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait SPM Unifikasi untuk pelaporan PPH Pasal 15 , apakah tetap harus di buatkan rincian untuk nominalnya atau hanya lapor total DPP dan pajak PPh 15 nya saja? mohon konfirmasinya


Jawaban

WP No respon saat digali

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K P​ N L
Q I A Q B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W W X᠎ N E
 
faq/2022/04/11/000140368_1234.txt · Last modified: (external edit)