faq:2022:04:11:000140368_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait SPM Unifikasi untuk pelaporan PPH Pasal 15 , apakah tetap harus di buatkan rincian untuk nominalnya atau hanya lapor total DPP dan pajak PPh 15 nya saja? mohon konfirmasinya
Jawaban
WP No respon saat digali
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140368_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion