faq:2022:04:11:000140357_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai PMK 67. pertanyaan saya adalah, jika perusahaan kami bergerak di bidang pialang asuransi, apakah betul tarif PPN yang digunakan di dalam PMK 67/PMK.03/2022 dalam pasal 3 ayat 2 huruf b sebesar 20% x 11%
Jawaban
PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. di pasal 3 PMK-67/2022 disebutkan untuk pialang asuransi, PPN terutangnya adalah 20% x11% x komisi atau imbalan dalam bentuk apapun.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140357_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion