User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140357_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai PMK 67. pertanyaan saya adalah, jika perusahaan kami bergerak di bidang pialang asuransi, apakah betul tarif PPN yang digunakan di dalam PMK 67/PMK.03/2022 dalam pasal 3 ayat 2 huruf b sebesar 20% x 11%


Jawaban

PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. di pasal 3 PMK-67/2022 disebutkan untuk pialang asuransi, PPN terutangnya adalah 20% x11% x komisi atau imbalan dalam bentuk apapun.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R O Q K
D N J V N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Y R Y S
 
faq/2022/04/11/000140357_1234.txt · Last modified: (external edit)