User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

rencananya byulan depan di pabrik saya akan ada tenaga kerja asing, kewajiban perpajakanya kita harus potong pph 26 sebesar 20%, pertanyaannya, apakah kita harus bayar ppn oversesnya?


Jawaban

silahkan dicek apakah memenuhi kriteria pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean. jika memenuhi, terutang PPN dan setor sendiri.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y M Y U
K S D P U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V K L Z
 
faq/2022/04/11/000140349_1234.txt · Last modified: (external edit)