faq:2022:04:11:000140349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
rencananya byulan depan di pabrik saya akan ada tenaga kerja asing, kewajiban perpajakanya kita harus potong pph 26 sebesar 20%, pertanyaannya, apakah kita harus bayar ppn oversesnya?
Jawaban
silahkan dicek apakah memenuhi kriteria pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean. jika memenuhi, terutang PPN dan setor sendiri.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140349_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion