faq:2022:04:11:000140346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya apabila terdapat e-bukpot pph 23 masa desember 2021 yang di terbitkan tanggal 2 januari 2022, kami ingin mengetahui apakah e-bukpot tersebut boleh dikreditkan dalam spt tahunan badan tahun pajak 2021 atau mengikuti tanggal diterbitkan sehingga dikreditkannya dalam spt tahunan badan tahun pajak 2022 ?
Jawaban
Jelaskan dlu kondisi seharusnya kapan menerbitkan bukti potong sesuai pasal 15 PP94/2010, kemudian tambahkan Pasal 16 nya.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion