faq:2022:04:11:000140337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bapak/ ibu Mau menanyakan terkait SPT saya di tahun 2021 Statusnya lebih bayar, Untuk uang lebih bayar itu statusnya bagaimana yah? Apakah di kembalikan ke wajib pajak atau bagaimana? Jika bisa dikembalikan teknisnya seperti apa?mohon penjelasan,terimakasih.“ ———- mas/mbak ini sesuai per 36/2015 ? atau ada yg lain. terimakasih
Jawaban
ini lb di spt tahunan ya maksudnya? jika ada lb di spt tahunan, maka wp pilih restitusi. kemudian, KPP akan menerbitkan SKP atas hal trsebut. Jika SKPLB diterbitkan, maka akan diproses lebih lanjut pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya sesuai PMK-244/2015.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion