faq:2022:04:11:000140335_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di PMK 251 itu ada menyebutkan kalau pemotongan atas penghasilan lembaga keuangan non bank khusus pembiayaan boleh tidak potong PPh 23 Apakah dengan adanya PMK 69, aturan ini masih tetap dapat kita jalankan?
Jawaban
wp off
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140335_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion