User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000140334_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan saya dalam hal ini pialang asuransi, menerima fee broker dari perusahaan asuransi, apakah fee broker itu dikenakan tarif ppn 2,2%itu? dan nanti ppn atas fee broker itu saya bayar dan laporkan..seperti semula sebelum adanya PMK 67 ini


Jawaban

kalau sesuai pmk 67 2022 tarifnya benar 20% dari tarif ppn benar berarti 2,2%, pelaporan bisa cek pasal 6 dan pasal 7

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H F M K
N S Y B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ Y​ K L L
 
faq/2022/04/11/000140334_1234.txt · Last modified: (external edit)