faq:2022:04:11:000140334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan saya dalam hal ini pialang asuransi, menerima fee broker dari perusahaan asuransi, apakah fee broker itu dikenakan tarif ppn 2,2%itu? dan nanti ppn atas fee broker itu saya bayar dan laporkan..seperti semula sebelum adanya PMK 67 ini
Jawaban
kalau sesuai pmk 67 2022 tarifnya benar 20% dari tarif ppn benar berarti 2,2%, pelaporan bisa cek pasal 6 dan pasal 7
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140334_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion